TROTOAR.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Ketua Gerindra Kota Makassar Erik Horas, dalam kasus yang menyerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam pusaran dugaan korupsi (Suap dan gratifikasi).
Erik Horas yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Makassar ini mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan maupun pemanggilan dari Lembaga Antirasuah.
“Sampai saat ini belum saya terima suratnya,” ujarnya kepada jurnalis trotoar.id, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa Erik Horas dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Ali Fikri, Selasa (6/4).
Selain Erik, penyidik KPK juga akan pemeriksa saksi lainnya, yakni seorang PNS bernama Idham Kadhir; dan Mahasiswa, Muhammad Irham Samad.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.




Komentar