TROTOAR.id – Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar, sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Aturan ini tidak melarang merokok, tetapi mengarahkan orang untuk merokok pada tempatnya, artinya ada pembatasan, ada zona bebas rokok, tentunya seperti di sarana publik yang banyak aktivitas masyarakat,” kata Politisi Partai NasDem ini di Hotel Pesonna, Jalan A Mappanyukki No 49, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, kegiatan Sosper adalah tugas anggota dewan untuk menyebarluaskan informasi terkait aturan yang telah dibuat.
Baca Juga :
“Untuk agar masyarakat kota makassar sehat dan tidak terkontaminasi dengan rokok, serta udara dapat lebih sehat,” kata Irwan Djafar.
Bila ada yang kedapatan merokok di zona bebas rokok maka ada sanksi administrasi dan pidana bila aturan ini dilanggar. Menurutnya, peraturan ini adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Dihadiri oleh Narasumber, Kepala Dewan Pengawas RS Daya Kota Makassar, Bambang Arya, Muhammad Said Muqaddim, Basri Rahman. (Alam/Trotoar)
Komentar