Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

Suriadi
Suriadi

Rabu, 14 April 2021 19:09

Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

TROTOAR.id – Bertempat di ruang lobby Parama Datwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam SH.,MH me-release Tindak Pidana Pencurian motor (Curanmor). Rabu (14/4/2021).

IMG 20210414 WA0015

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa Tim resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 04.00 wita.

Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan tiga orang pelaku Curanmor lintas Kabupaten yakni; AA (24), beralamat di Dusun Mattoana, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, dilakukan penangkapan di rumahnya alamat pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lel. RN (17), dilakukan penangkapan dijalan Sultan Isma, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Dan lel. WN (19), dilakukan penangkapan dijalan Amana Gappa, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

“Pelaku WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat. 

“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya,” ujarnya.

Adapun Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor. 

“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor,” sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3, dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Al/Ltf)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah31 Agustus 2026 21:46
Tak Hanya Pantau, Bupati Sidrap Ikut Padamkan Api di Lawawoi
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung membantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menangani kebaka...
Politik31 Agustus 2026 19:24
Menunggu Ketok Palu DPP, Struktur Baru Golkar Sulsel di Bawah IAS Mulai Terkuak
MAKASSAR, Trotoar.id — Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sir...
Parlemen31 Agustus 2026 18:47
Fraksi Gerindra Bongkar 4 Masalah Sulsel: Pupuk Langka, Banjir, BPJS hingga Zonasi Sekolah Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan saat pelaksa...
Parlemen31 Agustus 2026 18:43
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Soroti Infrastruktur, Pendidikan hingga BPJS dari Hasil Reses
MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan hasil reses anggota DPRD ...