TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ratusan Warga Dari Berbagai Kecamatan di daerah Pemilihan Makassar 1, hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang di gelar Fasruddin Rusli di Hotel Pesona Makassar.
Di hadapan Warga, Fasruddin Rusli memaparkan maksud dan tujuan hadirnya Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Bantuan hukum.
“Perda nomor 7 tahun 2015 merupakan produk Daerah, dan Perda tersebut sebagai wujud memberi ruang kesamaan hukum bagi warga kurang mampu (miskin) di makassar,” Jelasnya
Baca Juga :
Dia pun mengatakan hadirnya Perda tersebut maka pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk mendapat hak-hak konstitusional di mata hukum
Dia pun mengaku dengan hadirnya Perda maka masyarakat kurang mampu (Miskin) ;yang bersoal dengan hukum dapat meminta bantuan kepada pemerintah dengan untuk dimediasi bahkan disiapkan lembaga Bantuan hukum untuk menghadapi proses hukum.
“Negara Kita ini negara hukum, jadi kelahiran kepada ini sebagai wujud kami mendorong pemerintah memberikan, hak-hak konstitusional bagi warga miskin dalam persiapan hukum, ” Ucapnya
Selain itu dikatakan dengan hadirnya Perda yang ditetapkan pada tahun-tahun 2015 kemarin menjadi, kepedulian pemerintah terhadap warga miskinnya.
Sementara Sakka Pati praktisi hukum farin unhas menyebutkan Perda nomor 7 tahun 2015 akan berperan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin kota Makassar
“Perda ini berfungsi untuk menyelesaikan persoalan hukum, yang dihadapi masyarakat khusus bagi warga miskin, sehingga lahirnya Perda ini akan memberikan hak-hak konstitusional warga, ” Pungkasnya



Komentar