Gus Yaqut Cholil: Mudik Hukumnya Sunah, Jaga Kesehatan Wajib

Suriadi
Suriadi

Senin, 19 April 2021 21:04

Menag Gus Yaqut (int).
Menag Gus Yaqut (int).

TROTOAR.id, Jakarta—Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Menag dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idul Fitri, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/04/2021).

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya.

Menag menyampaikan, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.

“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” ujarnya.

Sementara ini, Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.

Selanjutnya, Menag menyampaikan, umat muslim juga diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Sementara takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus COVID-19 tidak diperbolehkan.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya.

Menutup keterangan persnya, Menag meyakini dengan upaya bersama yang dilakukan pemerintah dan segenap unsur masyarakat dalam menangani pandemi ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik.

“Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu,” ujarnya. (DND/UN)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Juni 2026 20:56
Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai mencuat di Sulawesi Selatan. Kabar ini menjadi...
Metro01 Juni 2026 17:36
Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang dipering...
Metro01 Juni 2026 15:29
Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 yan...
Metro01 Juni 2026 13:21
Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang digelar Persatuan Umat Buddha Indone...