NH Tanggapi Putusan PTTUN Jakarta

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 05 Mei 2021 20:52

Nurdin Halid Politisi Senior Partai Golkar
Nurdin Halid Politisi Senior Partai Golkar

TROTOAR.ID, MAKASSAR, Politisi Partai Golkar HAM Nurdin Halid (NH) memberikan tanggapan selaku ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) atas keluarnya keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Jakarta.

Untuk itu, NH melalui kuasa hukumnya Dr (HC) Muslim Jaya Butar Butar memberikan sejumlah pernyataan.

Menurut Muslim Jaya, dirinya selaku kuasa hukum, NH sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) hasil Munas yang digelar pada tanggal 13 November 2019 di Makassar, keputusan PTTUN Jakarta nomorb 24/PT.TUN/2021/JKT 

Dia menganggap jika putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT sangat  tidak jelas sesungguhnya apa yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait eksepsi TERGUGAT dan TERGUGAT Intervensi Sdr  Sri Untari Bisowarno. 

Kedua,  Bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak lazim dalam sebuah putusan hukum;

Ketiga, Bahwa  Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT sama sekali tidak menyebut adanya putusan yang menyebut  H.M Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin. 

Pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno di beberapa media dalam menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut diatas dengan  menyebut H.M Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah pernyataan sesat dan menyesatkan, apalagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara tersebut sama sekali tidak menyentuh Pokok Perkara.

Dirinya juga menilai sampai saat ini kami selaku kuasa hukum H.M Nurdin Halid selaku Ketua Umum DEKOPIN yang terpilih melalui Keputusan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia Nomor : 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Masa Bahkti 2019-2024 tertanggal 13 Nopember 2019 belum menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;

“Kami menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 61/2021/PT.TUN.JKT dan Kami menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena menurut kami Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta keliru dan tidak benar sehingga kami harapkan Mahkamah Agung RI dapat mengoreksi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 61/2021/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/Pdt.G/2021/PTUN.JKT yang sudah sangat tepat secara hukum dan jelas putusannya menyatakan tidak sah surat Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN (Sri Untari Bisowarno) dikarenakan Dirjen Peraturan Peraturan Perundang-undangan sebagai Tergugat tidak mempunyai kewenangan dalam menerbitkan surat tersebut, ” Jelasnya 

“Demikian tanggapan kami selaku kuasa hukum, atas pemberitaan media yang beredar seolah-lah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus H.M Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN, Pemberitaan dan pernyataan dari kuasa hukum Sri Untari Bisowarno (Tergugat Intervensi ) sesungguhnya menurut kami sesat dan menyesatkan”ujar Muslim Jaya Butarbutar

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Oktober 2026 22:37
Gubernur Sulsel Siapkan Rp10 Miliar untuk Masjid Asrama Haji, UMKM Dibidik Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
GOWA, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan Rp10 miliar untuk pembangunan masjid di Asrama Haji serta ...
Politik17 Oktober 2026 22:11
Grup Band Wali dan Juan Reza Tabola Bale Bakal Hibur Pesta Rakyat HUT Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan hiburan spesial bagi masyarakat dalam pesta rakyat untuk memeriahkan puncak perayaa...
Metro17 Oktober 2026 22:03
Aliyah Mustika Ilham Promosikan Kuliner dan Wisata Bahari Makassar di APEKSI 2026
SINGKAWANG, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mempromosikan kekayaan kuliner, budaya, dan wisata bahari Kota Makassar di ...
Metro17 Oktober 2026 19:51
Pj Ketua DWP Sulsel Borong Dagangan UMKM Perempuan, Lalu Bagikan kepada Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak cukup hanya dengan memberikan ruang promosi. Penjabat Ke...