TROTOAR.id—Jelang hari raya idul fitri, 13 Pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri) diciduk di dua kamar hotel berbasis aplikasi di Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Alfachri memastikan 6 orang wanita yang terjaring dalam operasi itu merupakan pekerja seks komersial (PSK) berbasis online.
Ia mengungkapkan, operasi tersebut digelar atas informasi masyarakat Cipayung dan Ciputat yang resah atas keberadaan hotel yang baru beroperasi di lingkungan mereka.
Baca Juga :
“Atas laporan masyarakat kemudian kami melakukan operasi dan mendapati 13 orang pasangan bukan suami istri, yang didapati dari dua lokasi Hotel Oyo di Cipayung dan Ciputat,” kata Muksin Alfachri dikonfirmasi Rabu (12/5/2021).
Pasangan bukan suami istri itu terdiri dari 7 pria dan 6 wanita. Satpol PP juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai yang ada di sejumlah kamar yang terjaring operasi.
“Bukan pasutri. Untuk wanitanya booking order. Dipesan lewat online aplikasi,” tuturnya.
Atas kejadian itu, Muksin memastikan akan memanggil pihak pemilik hotel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Setelah lebaran kita panggil pemiliknya,” kata Muksin. (Kp/Tr)




Komentar