TROTOAR.id—Berinisial AT (21), adalah anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi ditetapkan tersangka oleh polusi.
AT diduga telah melakukan tindakan tak senonoh yaitu pencabulan kepada seorang perempuan ABG.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi kini tengah mengejar AT lantaran melarikan diri setelah dipanggil beberapa kali.
Baca Juga :
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 19 Mei 2021.
“Sudah naik sidik (penyidikan) tanggal 6 Mei,” kata Kapolres.
AT adalah anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Tindakan AT diketahui dilakukan kepada perempuan yang masih di bawah umur.
Tindakan asusila AT itu dilakukan kepada ABG berusia 15 tahun. Diketahui, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, AT pun dinilai tidak bersikap kooperatif. Dia mangkir dalam panggilan polisi.
“Kita kan datang kasih surat tuh ke rumahnya ya, diminta datang tanggal sekian. Tapi ternyata nggak datang. Dianya (AT) tidak ada iktikad baik untuk hadir,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing. (Ltf/Al)




Komentar