Categories: Hukum

Kontraktor Proyek Trotoar Jalan Persatuan Raya Dihukum 2 Tahun Penjara

TROTOAR.Id, Sinjai – Kasus trotoar Jalan Persatuan Raya di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, memasuki tahap pembacaan putusan kepada dua terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 19 Mei 2021).

Kedua orang itu yakni Kontraktor SN dan PPK eks Kepala Bidang Bina Marga PUPR Sinjai AZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya menjelaskan, pembacaan putusan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinjai Juanda Maulud Akbar, SH, majelis hakim memutuskan; (1). SY (pelaksana/kontraktor) untuk dakwaan Primairnya tidak terbukti bersalah.

Sedangkan dakwaan subsidiarinya SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap SY berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta Subsider 2 bulan kurungan, serta menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta,” ujarnya.

Sementara, terdakwa AZ dalam dakwaan primairnya juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud. Namun, untuk dakwaan subsidairnya, Majelis Hakim menyatakan AZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap AZ berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta,” paparnya.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, jaksa penuntut umum pun juga demikian,” pungkasnya. (Ihsan/Iccang)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

4 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

4 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

4 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

4 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

8 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

11 jam ago

This website uses cookies.