TROTOAR, MAKASSAR—Masih soal kasus Gubernur (Nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), kali ini tiga orang kembali diperiksa sebagai saksi di Mapolres Kabupaten Maros dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Jumat (21/5/2021). Ketiganya diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Hari ini (21/5/2021) Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka NA dkk.”
Pemeriksaan terhadap para saksi itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga :
Fikri secara terang menyebutkan bahwa nama ketiganya yakni; Riski Anreani (Mahasiswa), Andi Kemal Wahyudi (Wiraswasta), dan Henny Dhiah Tau (Wiraswasta). (Alam/Lutf)



Komentar