Peneliti Minta Komjen Pol Firli Bahuri Tinggalkan Kursi Ketua KPK

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 22 Mei 2021 18:53

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri./TROTOAR.
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri./TROTOAR.

TROTOAR, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri agar segera meninggalkan jabatannya karena dinilai tak layak memimpin lembaga antirasuah itu, Sabtu, 22 Mei 2021.

“Memang lebih baik atau sejak awal bahkan ICW mendesak yang bersangkutan menanggalkan jabatannya karena tidak pantas jadi ketua KPK, begitu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

 ICW menyatakan, sosok Firli bermasalah dan puncaknya yakni penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga  Akademisi Unhas Sebut, Pindato Penutupan NH-Aziz Paling Kreatif

Diketahui, TWK dijadikan syarat oleh pimpinan KPK dalam Perkom 1 Tahun 2021 bagi alih status pegawai menjadi ASN. Padahal, dalam Undang-undang dan PP 41 Tahun 2021, alih status itu tanpa syarat.

“Ya, karena isu polemik pemberhentian 75 pegawai KPK itu kan sudah jelas sekali ada pelanggaran hukum di sana. Jadi bukan hanya pelanggaran etik. Di UU KPK itu disebutkan pimpinan KPK dapat berhenti ketika melakukan perbuatan tercela,” kata Kurnia saat dihubungi, Sabtu (22/5).

Baca Juga  Anak Aksa Mahmud di "Garap" KPK

Jauh sebelum polemik 75 pegawai, Kurnia menilai sosok Firli juga bermasalah dari sisi rekam jejak. Firli dinilai sudah 2 kali terbukti melanggar etik.

Pertama, saat ia menjadi Deputi Penindakan KPK yang bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB) saat berkasus di lembaga antirasuah. Di posisi yang sama, ia juga pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa oleh KPK. Lainnya, Firli juga tercatat pernah bertemu dengan petinggi parpol di sebuah hotel di Jakarta pada November 2018.

Pelanggaran-pelanggaran etik yang tengah diproses itu menjadikan Firli kembali ditarik ke Kepolisian. Ia kemudian diberikan kursi sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Meski sudah ditarik, penasihat KPK waktu itu Tsani Annafani menyatakan Firli melanggar etik berat.

Baca Juga  Lakukan OTT, KPK Amankan Kepala Daerah di Sulsel

Kedua, pelanggaran etik Firli dilakukan saat menyewa helikopter mewah ketika pulang ke kampung halamannya di Sumsel. Ia menyewa helikopter saat berangkat dari Jakarta ke Sumsel, dan pulang dari Sumsel ke Jakarta. Ia disebut melanggar kode etik KPK dan dijatuhi hukuman etik ringan. (Ltf/Ala)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 Oktober 2026 20:49
Perjuangkan Hak Daerah atas Keuntungan Tambang, Pansus DPRD Sulsel Temui Kementerian ESDM
JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pem...
Metro28 Oktober 2026 20:34
Naoemi Octarina Dukung Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan dan Masa Depan Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketimpangan sosial dan membuka peluang masa depan yang lebih ba...
Daerah28 Oktober 2026 17:08
Barru Bidik Investasi Rp1,7 Triliun, Sekda Teken LoI Pembangunan Pabrik Bawang Putih
MAKASSAR, Trotoar.id — Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membidik peluang investasi senilai Rp1,7 triliun melalui rencana pembangunan pabrik pengol...
Metro28 Oktober 2026 16:27
Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Tantangan Pembangunan Menanti
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif...