Categories: Nasional

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Terancam Menyusul NA ke KPK, Ini Kata Guru Besar Unibos

TROTOAR—Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti kini telah mengundurkan diri sesaat sebelum dipecat oleh Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (nonaktif) Nurdin Abdullah (NA).

Mengaku diberi – dan mengembalikan ke KPK

Sebelum mengundurkan diri, Susi Pudjiastuti sempat disidang secara internal oleh Dewan Etik Pemprov Sulsel

Ketua Tim dalam sidang kode etik menyebut mantan Kepala Biro Barang dan Jasa mengakui telah menerima uang bernilai ratusan juta rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel.

“Sari Pudjiastuti sudah kita panggil dan sidangkan. Terus kita tanya, dan beliau terangkan bahwa mereka memang menerima uang. Mereka (Sari Pudjiastuti dan dua stafnya) memang dikasih uang oleh kontraktor. Tapi dia bilang tendernya sudah selesai semua,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemprov Sulsel, Zulkaf S Latief saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Mei 2021.

Sebelum disidang, Sari memang sudah mengaku telah melakukan pengembalian uang ke Komisi Antirasuah atas perintah dari KPK sendiri.

Di mana pengembalian uang itu dilakukannya setelah Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa tidak. Saya akui. Disuruh (KPK) untuk kembalikan. Dikasih kebijakan untuk mengembalikan jadi saya kembalikan,” kata Sari,” kata Sari, pada Kamis, 18 Mei 2021.

Pengembalian tak menghapus pidana 

Menurut pandangan Guru Besar (Gubes) Universitas Bosowa Prof Marwan Mas bahwa jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memandang keterlibatan Sari Pudjiastuti sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi maka harus diproses hukum.

“Soal pengembalian uang suap ke KPK yang diterima (Sari) dari banyak kontraktor, itu lain ceritanya,” kata dia dalam wawancara khusus dengan jurnalis trotoar.id, Senin, 24 Mei 2021.

Marwan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

“Jadi maksud dari Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi ini adalah pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Akan tetapi semua proses dan penegakan itu ada di tangan KPK, kata Prof Marwan, sebab publik hanya sebatas memantau dan memberi pendapat terhadap kinerja KPK.

“Jika KPK menilai pengembalian uang itu (Sari ke KPK) ada kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi atau pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka yang bersangkutan atau yang mengembalikan uang itu, harus tetap diproses hukum lantaran pengembalian uang tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kuncinya.

Penulis: Alam

Editor: Ltf/Up

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

2 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

2 jam ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

3 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

3 jam ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

3 jam ago

SPMB 2026 Diluncurkan, Pendaftaran SD–SMP di Makassar Kini Terintegrasi Aplikasi LONTARA+

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…

3 jam ago

This website uses cookies.