Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Terancam Menyusul NA ke KPK, Ini Kata Guru Besar Unibos

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 24 Mei 2021 20:42

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

TROTOAR—Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti kini telah mengundurkan diri sesaat sebelum dipecat oleh Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (nonaktif) Nurdin Abdullah (NA).

Mengaku diberi – dan mengembalikan ke KPK

Sebelum mengundurkan diri, Susi Pudjiastuti sempat disidang secara internal oleh Dewan Etik Pemprov Sulsel

Ketua Tim dalam sidang kode etik menyebut mantan Kepala Biro Barang dan Jasa mengakui telah menerima uang bernilai ratusan juta rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel.

“Sari Pudjiastuti sudah kita panggil dan sidangkan. Terus kita tanya, dan beliau terangkan bahwa mereka memang menerima uang. Mereka (Sari Pudjiastuti dan dua stafnya) memang dikasih uang oleh kontraktor. Tapi dia bilang tendernya sudah selesai semua,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemprov Sulsel, Zulkaf S Latief saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Mei 2021.

Sebelum disidang, Sari memang sudah mengaku telah melakukan pengembalian uang ke Komisi Antirasuah atas perintah dari KPK sendiri.

Di mana pengembalian uang itu dilakukannya setelah Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa tidak. Saya akui. Disuruh (KPK) untuk kembalikan. Dikasih kebijakan untuk mengembalikan jadi saya kembalikan,” kata Sari,” kata Sari, pada Kamis, 18 Mei 2021.

Pengembalian tak menghapus pidana 

Menurut pandangan Guru Besar (Gubes) Universitas Bosowa Prof Marwan Mas bahwa jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memandang keterlibatan Sari Pudjiastuti sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi maka harus diproses hukum.

“Soal pengembalian uang suap ke KPK yang diterima (Sari) dari banyak kontraktor, itu lain ceritanya,” kata dia dalam wawancara khusus dengan jurnalis trotoar.id, Senin, 24 Mei 2021.

Marwan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

“Jadi maksud dari Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi ini adalah pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Akan tetapi semua proses dan penegakan itu ada di tangan KPK, kata Prof Marwan, sebab publik hanya sebatas memantau dan memberi pendapat terhadap kinerja KPK.

“Jika KPK menilai pengembalian uang itu (Sari ke KPK) ada kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi atau pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka yang bersangkutan atau yang mengembalikan uang itu, harus tetap diproses hukum lantaran pengembalian uang tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kuncinya.

Penulis: Alam

Editor: Ltf/Up

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...