TROTOAR—Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti kini telah mengundurkan diri sesaat sebelum dipecat oleh Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (nonaktif) Nurdin Abdullah (NA).
Mengaku diberi – dan mengembalikan ke KPK
Sebelum mengundurkan diri, Susi Pudjiastuti sempat disidang secara internal oleh Dewan Etik Pemprov Sulsel
Baca Juga :
Ketua Tim dalam sidang kode etik menyebut mantan Kepala Biro Barang dan Jasa mengakui telah menerima uang bernilai ratusan juta rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel.
“Sari Pudjiastuti sudah kita panggil dan sidangkan. Terus kita tanya, dan beliau terangkan bahwa mereka memang menerima uang. Mereka (Sari Pudjiastuti dan dua stafnya) memang dikasih uang oleh kontraktor. Tapi dia bilang tendernya sudah selesai semua,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemprov Sulsel, Zulkaf S Latief saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Mei 2021.
Sebelum disidang, Sari memang sudah mengaku telah melakukan pengembalian uang ke Komisi Antirasuah atas perintah dari KPK sendiri.
Di mana pengembalian uang itu dilakukannya setelah Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa tidak. Saya akui. Disuruh (KPK) untuk kembalikan. Dikasih kebijakan untuk mengembalikan jadi saya kembalikan,” kata Sari,” kata Sari, pada Kamis, 18 Mei 2021.
Pengembalian tak menghapus pidana
Menurut pandangan Guru Besar (Gubes) Universitas Bosowa Prof Marwan Mas bahwa jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memandang keterlibatan Sari Pudjiastuti sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi maka harus diproses hukum.
“Soal pengembalian uang suap ke KPK yang diterima (Sari) dari banyak kontraktor, itu lain ceritanya,” kata dia dalam wawancara khusus dengan jurnalis trotoar.id, Senin, 24 Mei 2021.
Marwan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
“Jadi maksud dari Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi ini adalah pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.
Akan tetapi semua proses dan penegakan itu ada di tangan KPK, kata Prof Marwan, sebab publik hanya sebatas memantau dan memberi pendapat terhadap kinerja KPK.
“Jika KPK menilai pengembalian uang itu (Sari ke KPK) ada kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi atau pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka yang bersangkutan atau yang mengembalikan uang itu, harus tetap diproses hukum lantaran pengembalian uang tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kuncinya.
Penulis: Alam
Editor: Ltf/Up




Komentar