TROTOAR—Pemberhentian 51 Pegawai KPK direspons oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Disebutkan, secara nyata upaya pelemahan KPK semakin menjadi-jadi.
Salah satu poin yang dikritisi dari revisi UU KPK, kata Wakil Ketua Eksternal ACC Hamka, yakni alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan babak akhir dari pelemahan pemberantasan korupsi, melalui tahapan pengalihan status pegawai dengan menjadikan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK sebagai syarat.
Hari Selasa 25 Mei 2021 digelar rapat Kordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
Baca Juga :
Dari hasil koordinasi tersebut dari 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dianulir, sehingga hanya 24 orang dipertahankan dengan dalih akan dilakukan pembinaan.
“Artinya 51 orang pegawai akan diberhentikan,” kata Hamka.
Ia menduga tes menjadi ‘senjata’ untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini.
Hal tersebut tentunya bertolak belakang dan mengabaikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materiil UU KPK, serta tidak sesuai dengan arahan Presiden.
Walaupun Pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama dari 51 pegawai yang akan diberhentikan, namun ACC Sulawesi menyikapi;
(1.) Pimpinan KPK mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan kemarin (4/5) ditegaskan pada halaman 340 bahwa: “Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut”
(2.) Pimpinan KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan RB, BKN tidak mematuhi arahan Presiden, atau dengan kata lain melakukan pembangkangan terhadap perintah presiden hal mana bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang sangat merugikan hak pegawai KPK. (Alam)
Komentar