Categories: News

Pemberhentian 51 Pegawai KPK adalah Pembangkangan Terhadap Presiden

TROTOAR—Pemberhentian 51 Pegawai KPK direspons oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Disebutkan, secara nyata upaya pelemahan KPK semakin menjadi-jadi.

Salah satu poin yang dikritisi dari revisi UU KPK, kata Wakil  Ketua Eksternal ACC Hamka, yakni alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan babak akhir dari pelemahan pemberantasan korupsi, melalui tahapan pengalihan status pegawai dengan menjadikan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK sebagai syarat. 

Hari Selasa 25 Mei 2021 digelar rapat Kordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo. 

Dari hasil koordinasi tersebut dari 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dianulir, sehingga hanya 24 orang dipertahankan dengan dalih akan dilakukan pembinaan. 

“Artinya 51 orang pegawai akan diberhentikan,” kata Hamka.

Ia menduga tes menjadi ‘senjata’ untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini. 

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dan mengabaikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materiil UU KPK, serta tidak sesuai dengan arahan Presiden. 

Walaupun Pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama  dari 51 pegawai yang akan diberhentikan, namun ACC Sulawesi menyikapi; 

(1.) Pimpinan KPK mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan kemarin (4/5) ditegaskan pada halaman 340 bahwa: “Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut” 

(2.) Pimpinan KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan RB, BKN tidak mematuhi arahan Presiden, atau dengan kata lain melakukan pembangkangan terhadap perintah presiden hal mana bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang sangat merugikan hak pegawai KPK. (Alam)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

8 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

11 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

12 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

14 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

16 jam ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

17 jam ago

This website uses cookies.