Final, PN Makassar Putuskan NH Ketua Umum Dekopin Sah

Suriadi
Suriadi

Jumat, 28 Mei 2021 16:41

Final, PN Makassar Putuskan NH Ketua Umum Dekopin Sah

Trotoar.id, Makassar — – Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang digelar tanggal 11-14 November 2019 tahun lalu di Hotel Claro, Makassar dinyatakan sah menurut hukum.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).Dimana gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS, dalam proses persidangan hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid Periode 2019-2024.

Atas keputusan tersebut, PN Makassar
telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut, dan diumumkan dalam website Mahkamah Agung.

Sehingga Munas Dekopin yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar adalah sah berdasarkan hukum.

“Pengadilan Negeri Makassar juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum,” kata Kuasa Hukum Ketum Dekopin Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Selain itu kata Muslim, adapun perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Makassar juga sah menurut hukum.

“Termasuk mengenai tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional Dekopin dan terpilihnya Kembali atau penetapan AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah berdasarkan hukum,” terangnya.

Untuk itu, dia menegaskan, dengan adanya putusan PN Makasar, maka seluruh hasil Munas Dekopin yang terselenggara di Makassar final dan sah menurut Hukum. 

Karenanya, tidak ada lagi persoalan menyangkut kepemimpinan NH sebagai Ketum Dekopin lantaran seluruh permasalahan dinyatakan sudah selesai termasuk dualisme kepengurusan Dekopin.

“Tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin karena sudah diputuskan pengadilan bahwa Ketum Dekopin yang sah sesuai hukum adalah NH untuk masa bakti 2019-2024,” urainya.

Berdasarkan putusan itu, pihaknya meminta Sri Untari Bisowarno yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2014 untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun, karena pengadilan telah memutuskan yang sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid.

“Apabila Sdri Sri Untari Bisowarno masih melakukan tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua Umum Dekopin, maka kami tidak segan segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun kami yakin sdri Sri Untari Bisowaro tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan,” tutur Muslim Jaya.

Selain itu, seluruh Dekopinwil dan Dekopinda yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjalankan roda organisasi secara baik tanpa hambatan. 

“Dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil Putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menetapkan Kepres tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik, guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM diseluruh Indonesia melalui wadah DEKOPIN,” pungkasnya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Agustus 2026 19:24
Menunggu Ketok Palu DPP, Struktur Baru Golkar Sulsel di Bawah IAS Mulai Terkuak
MAKASSAR, Trotoar.id — Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sir...
Parlemen31 Agustus 2026 18:47
Fraksi Gerindra Bongkar 4 Masalah Sulsel: Pupuk Langka, Banjir, BPJS hingga Zonasi Sekolah Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan saat pelaksa...
Parlemen31 Agustus 2026 18:43
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Soroti Infrastruktur, Pendidikan hingga BPJS dari Hasil Reses
MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan hasil reses anggota DPRD ...
Daerah31 Agustus 2026 17:53
PUM Netherlands Masuk Bulukumba, Strategi Baru Dongkrak Kualitas dan Daya Saing Pariwisata
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kabupaten Bulukumba mulai membuka strategi baru untuk menggenjot sektor pariwisata dengan menggandeng tenaga ahli profesiona...