Trotoar.id, Makassar — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Andi Asmara menyebutkan toko aksesoris Handphone Bintang yang berlokasi di jalan Pengayoman harus mengantongi amdal Lalu Lintas dan limbah B3.
Hingga juni 2021 nantinya dokumen yang dipersyaratkan tersebut belum dikantongi maka toko tersebut akan ditutup
“Jika sampai 2 Juni belum ada dokumen Andalan dan Limbah B3 maka, berdasarkan hasil rapat bersama bulan lalu maka toko bintang akan ditutup sampai dokumen tersebut terpenuhi,” Kata Ketua Komisi C
Abdi mengatakan jika DPRD telah memfasilitasi toko bintang untuk mengurus dokumen andalalin tersebut
Semoga fasilitasi yang diberikan kepada toko Binatang dimanfaatkan dengan abaikan agar pada batas waktu nantinya dokumen tersebut sudah bisa dihadirkan.
“Kita berharap dia (toko bintang) bisa mengurus dokumen yang kami minta, dan semoga fasilitas kami dimanfaatkan dengan baik,” Katanya
Hingga saat ini dikatakan DPRD belum menerima hasil fasilitasi yang diberikan terhadap toko yang selama ini menjadi sorotan publik karena kemacetan yang diakibatkan tidak adanya lahan parkir yang dimiliki toko tersebut
Diketahui Pada Awal Mei 2020, Komisi C bersama dinas perhubungan dan Perizinan menggelar rapat dengar pendapat dengan Toko Bintang persoalan parkir yang kerap menggunakan badan jalan.



Komentar