
TROTOAR, MAKASSAR – Pada hari ini Rabu, 2 Juni 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (ASS).
KPK terus mengejar dugaan perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini, Rabu (2/6/2021).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tersangka NA dalam dugaan perkara TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021,” tutur Ali Fikri.
Fikri menjelaskan, ada empat orang saksi yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini, yakni M. Fathul Fauzi Nurdin (wiraswasta), Meikewati Bunadi (ibu rumah tangga), Yusuf Tyos (wiraswasta), dan Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Fikri.


Komentar