
TROTOAR, MAKASSAR—Rabu kemarin, Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dipanggil ke KPK. Sementara, hari ini, ia juga diminta hadir ke Pengadilan Negeri Makassar untuk bersaksi atas terdakwa Agung Sucipto (AS) yang telah menyuap Gubernur Sulsel (Nonaktif), Nurdin Abdullah (NA).
Proses persidangan itu berlangsung Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021). Yang dipimpin oleh hakim Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito. Dengan menghadirkan Agung Sucipto secara daring via zoom dari Lapas Kelas IA Makassar.
Selain ASS, 4 saksi lainnya adalah Kepala Dinas PU Pemprov Sulsel Rudy Djamaluddin yang merupakan mantan Pj Walikota Makassar, Syamsul Bahri dan Salmat Natsir selaku ajudan NA, serta Eddy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur. Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapisi atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan untuk Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Al/Ltf)


Komentar