Plt Gubernur Sulsel dan Eks Pj Wali Kota Makassar Dipanggil ke Persidangan AS Terdakwa Penyuap NA

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 03 Juni 2021 13:02

Plt Gubernur bersama Kadis PUTR Sulsel di dalam sidang Agung Sucipto, beberapa bulan lalu. Dan kali ini keduanya kembali dihadirkan dalam sidang terdakwa NA.
Plt Gubernur bersama Kadis PUTR Sulsel di dalam sidang Agung Sucipto, beberapa bulan lalu. Dan kali ini keduanya kembali dihadirkan dalam sidang terdakwa NA.

TROTOAR, MAKASSAR—Rabu kemarin, Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dipanggil ke KPK. Sementara, hari ini, ia juga diminta hadir ke Pengadilan Negeri Makassar untuk bersaksi atas terdakwa Agung Sucipto (AS) yang telah menyuap Gubernur Sulsel (Nonaktif), Nurdin Abdullah (NA).

Proses persidangan itu berlangsung Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021). Yang dipimpin oleh hakim Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito. Dengan menghadirkan Agung Sucipto secara daring via zoom dari Lapas Kelas IA Makassar.

Selain ASS, 4 saksi lainnya adalah Kepala Dinas PU Pemprov Sulsel Rudy Djamaluddin yang merupakan mantan Pj Walikota Makassar, Syamsul Bahri dan Salmat Natsir selaku ajudan NA, serta Eddy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur. Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Kemudian dilapisi atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan untuk Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Al/Ltf)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...