
Trotoar.id, Makassar — Satu persatu fakta yang membuktikan keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi di beberkan dalam pengadilan Negeri tipikor Kota Makassar .
Dalam sidang tersangka pemberi suap Agung Sucipto, Kamis 3 Juni 2021, mantan ajudan Nurdin Abdullah Syamsul yang hadir sebagai saksi membeberkan jika dirinya berulang kali diperintahkan NA mengambil uang titipan dari sejumlah kontraktor
Bahkan ada empat kontraktor yang menitipkan “Sedekah” Kepada ajudan Nurdin Abdullah untuk diserahkan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut.

Keempat kontraktor tersebut adalah Robert, yang menitipkan “sedekah” Kepada Samsul di halaman belakang rumah jabatan usai Robert melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah pada tahun 2020
Selanjutnya Nurdin Abdullah kembali memerintahkan Syamsul untuk mengambil uang dari Khaeruddin pada Januari 2021.
Syamsul kembali diperintahkan oleh tersangka Nurdin Abdullah untuk mengambil “sedekah” dari seorang kontraktor yang bernama Ferry Tanriady di Januari 2021
Tidak sampai disitu, Syamsul juga diperintahkan NA mengambil Titipan “Sedekah” di Haji Momo

Semua hasil titipan “Sedekah” yang diambil dari kontraktor, selanjutnya diserahkan ke Nurdin Abdullah di Rumah jabatan,
“Semua titipan yang saya ambil dari kontraktor saya serahkan ke Beliau (NA) di rumah jabatan,” Kata Syamsul dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar
Dari Robert dikatakan titipan disimpan dalam kardus coklat, dan disimpan di kamar tidur Nurdin Abdullah di rumah Jabatan.
Kemudian titipan dari Khaeruddin sebesar Rp1 Miliar disimpan di ruang kerja Nurdin Abdullah dirumah jabatan.
Selanjutnya uang dari Ferry Tanriady yang juga di ditaruh dalam kardus cokelat juga disimpan di rumah jabatan, dan uang dari Haji Momo dalam Amplop diserahkan langsung ke NA Saat dirinya masuk kantor.


Komentar