TROTOAR.id – Anggota Polres Sinjai berpangkat Bripda berinisial FIM (25 tahun) diamankan lantaran terjaring kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama 5 orang lainnya, yakni MZ (26), MF (24), FA (20), WK (21), IL (30).
Mereka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sinjai pada Rabu, 9 Juni 2021. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres AKBP Iwan Irmawan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan atas pelaku penyalahgunaan narkotika.
Mulanya berbekal aduan dari masyarakat, lalu Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di Hotel Rosyida, Jl Gunung Lompobattang, Sinjai, yang diduga sering jadi tempat ‘nyambu’.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram; Satu buah timbangan digital warna hitam; Satu buah tas selempang warna hitam, Dua sachet kristal bening yang diduga narkotika dengan berat 0,74 gram; Satu buah kotak warna hitam; Satu buah bong lengkap; Dua batang pyrex kaca; Satu buah sendok takar sabu dari pipet plastik warna bening; Dua potong pipet plastik warna kuning; Satu buah sumbu kompor sabu dari alumunium foil rokok; Dua buah korek api gas.
Kemudian pengembangan menemukan MZ dengan barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang ditemukan adalah milik IL.
IL kemudian ditangkap di alamatnya dengan barang bukti Satu lembar resi transfer uang Rp. 2,8 juta dan Satu unit handphone merk realme warna abu abu yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MZ.
“Terkait keterlibatan oknum Anggota Polres Sinjai berinisial FIM, berdasarkan hasil interogasi MZ mengakui bahwa FIM ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada SQ yang status DPO,” tuturnya. (Iccang)




Komentar