Bupati ASA Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah Sinjai 2021

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 30 Juni 2021 16:52

Bupati ASA memimpin sidang PPL.
Bupati ASA memimpin sidang PPL.

TROTOAR.ID, SINJAI – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA)  memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Pertemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai, Rabu (30/6/21).

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai Anwar, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta para Kepala Desa/Lurah terkait.

Bupati ASA menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Sidang PPL ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” kata ASA.

Lebih lanjut dikatakan, di Kabupaten Sinjai yang akan ditetapkan menjadi obyek dan subyek program redistribusi tanah berjumlah 1.500 bidang tanah yang tersebar di 5 desa. Kelima desa tersebut diantaranya, Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe 500 bidang, Kelurahan Samaenre Sinjai Tengah 400 bidang, Desa Lamatti Riaja Bulupoddo 200 bidang, Desa Kaloling Sinjai Timur 200 bidang dan Desa Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai Tengah 200 bidang.

“Pada saat ini telah teridentifikasi obyek dan subyek redistribusi tanah sekitar 1.300 bidang tanah dari 1.500 bidang tanah yang menjadi target. Namun untuk hari ini sidang PPL pensertifikatan tanah untuk 1.100 bidang tanah yang terdiri dari 500 bidang di Desa Sukamaju, 400 bidang tanah Kelurahan Samaenre dan Lamatti Riaja 200 bidang tanah,” ungkapnya.

Bupati ASA berharap, semoga Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga hasil sidang dapat dituangkan dalam berita acara panitia pertimbangan landreform yang ditandatangani seluruh anggota PPL.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sinjai Anwar menjelaskan, dalam sidang tersebut membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi. Hal itu berdasar inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Juni 2026 20:07
Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung penuh pel...
Metro13 Juni 2026 19:06
TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan menggelar Se...
Metro13 Juni 2026 18:59
Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Alumni Pendidikan Tinggi Kep...
Metro13 Juni 2026 18:54
Akademisi Apresiasi Program “Pete-pete Laut”, Dinilai Perkuat Akses dan Pemerataan di Kepulauan Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Program transportasi laut gratis “Pete-pete Laut” yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari kalang...