TROTOAR.ID, JAKARTA – Vaksinasi untuk anak usia 12 – 17 tahun sudah bisa dilakukan. Hal ini senada dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
SE itu didasarkan pada asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Serta telah disetujui penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021.
Baca Juga :
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, “Benar,” tuturnya, Kamis (1/7/2021).
Vaksinasi untuk usia anak ini dilakukan dengan mekanisme screening juga seperti vaksinasi pada orang dewasa.
Untuk anak yang hendak divaksin disyaratkan untuk membawa kartu keluarga. Kemudian, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa penggunaan vaksin Sinovac pada anak dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Surat edaran tersebut ditujukan Kemenkes kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19. (Ltf)
Komentar