TROTOAR.ID, JAKARTA – Pemerintah tak memberikan izin kepada masyarakat melakukan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid untuk daerah zona PPKM Darurat.
Hal itu ditandai dengan penetapan PPKM Darurat oleh Presiden Joko Widodo pada pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Meneteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengaskan demikian bahwa salat Idul Adha di zona PPKM Darurat ditiadakan.
Baca Juga :
“Salat id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan,” kata Menag dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Yaqut juga menegaskan bahwa pemerintah melarang kegiatan takbir keliling dan di masjid.
Di mana masyarakat hanya diminta untuk melakukan takbiran di rumah saja.
“Dilarang ada takbiran, arak-arakan di jalan, di masjid juga dilarang, takbiran di rumah masing-masing saja,” bebernya (Ltf).




Komentar