Foto CCTV, (Ket: Ilustrasi).
TROTOAR.ID, MAKASSAR – Tak hanya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki aroma korupsi dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020, sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel diantaranya Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) turut mendesak Inspektorat untuk menuntaskan pemeriksaan atas kegiatan yang sebelumnya telah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
“Kegiatan yang dimaksudkan masuk dalam temuan BPK yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Nah selama 60 hari Inspektorat diberi waktu tenggat. Seharusnya sejauh mana hasilnya itu sudah ada. Kok sampai detik ini belum muncul apa hasilnya,” kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Kamis (15/7/2021).
Ia berharap Inspektorat memiliki komitmen yang sama seperti lembaga penegak hukum lainnya dalam menjaga semangat pemberantasan korupsi.
“Kami tahu saat ini masa pandemi Covid-19, tapi tetap harus bertindak profesional. Tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan memperlambat pemeriksaan atau audit atas kegiatan sewa jaringan CCTV yang menjadi temuan BPK sebelumnya,” ujar Kadir.
Ia yakin Inspektorat dapat mudah menuntaskan pemeriksaan atau audit terhadap hasil kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang telah dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Makassar tersebut.
“Karena kegiatan ini sudah menjadi temuan atau telah melalui audit juga oleh BPK dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya,” ungkap Kadir.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Makassar, Sulaeman mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar itu.
Di mana sebelumnya pelaksanaan kegiatan yang dimaksud juga telah masuk dalam rekomendasi BPK untuk segera diperbaiki. Inspektorat pun telah diberi masa tenggat waktu selama 60 hari untuk mengevaluasi apa yang masuk dalam rekomendasi BPK.
“Iye betul. Itu sementara proses. Kita kendala karena ada pegawai yang juga kena Covid-19. Tapi kita masih proses itu,” singkat Sulaeman via telepon, Kamis (15/7/2021).
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.
“Temuan pokok BPK itu seputar kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000,” ucap Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.
Adapun detilnya, dalam LHP BPK yang dimaksud, lanjut Kadir, ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.
“Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000,” lanjut Kadir.
Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.
Tak hanya itu, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.
Penyebabnya menurut LHP BPK, kata Kadir, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.
Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.
“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” Kadir membeberkan. (Alam)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.