Trotoar.id, Makassar — Mantan sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Hamdani Hamdani merayakan Idul Adha di dalam jeruji Besi Polres Gowa, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri saat melakukan razia PPKM
Mardani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan rektorat reserse Kriminal Polres Gowa, kurang dari lima jam terhadap Mardani.
Kabag Humas Polres Gowa AKP Tambunan menjelaskan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan yang diterbitkan satreskrim SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman.SH.,SIK.
“Iya tersangka sudah ditahan, setahun menjalani pemeriksaan, ” Kata AKP Tambunan
Tambunan menyampaikan dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka diharapkan masyarakat bisa bijak dan tidak lagi melakukan aksi provokasi atau mem bully tersangka.
“Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” Tambahnya
Kasus penganiayaan pasangan suami Istri yang dilakukan Mardani Hamdan juga mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo, dimana Orang nomor satu di Indonesia tersebut menganggap tindakan tersebut akan memanaskan suasana
Mardani Hamdan sendiri dalam kasus twraenutbdinjetat pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara




Komentar