Salat Idul Adha di Kantor Bupati Ditiadakan, Ini Lokasi Salat Id Bupati dan Wakil Bupati

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 19 Juli 2021 16:55

Salat Idul Adha di Kantor Bupati Ditiadakan, Ini Lokasi Salat Id Bupati dan Wakil Bupati

Trotoar.id, Luwu Utara — Pelaksanaan salat idul Adha di Halaman Kantor Bupati Luwu Utara ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Penanganan COVID-19 yang dipimpin Bupati Indah Putri Indriani, Senin (19/7/2021), di Aula La Galigo Kantor Bupati. 

Salah satu alasan ditiadakannya salat iduladha di Kantor Bupati karena wilayah tersebut masuk ke dalam zona orange penyebaran COVID-19, sehingga keputusan meniadakan salat id harus diambil.

Hal ini sekaligus memperkuat komitmen Bupati Luwu Utara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/061/Kesra tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1442 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Di mana pada poin pertama SE tersebut dituliskan bahwa Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan oranye DITIADAKAN. 

“Pelaksanaan salat idul adha besok tergantung pada zonasi wilayah desa masing-masing. Untuk itu, saya putuskan, besok tidak ada penyelenggaraan salat iduladha di Kantor Bupati,” tegas Bupati Luwu Utara dua periode ini saat memimpin Rakor Penanganan COVID-19 bersama unsur Forkopimda dan jajaran Satgas COVID-19. 

Tak kalah pentingnya, ia harap tidak ada warga yang melintas dari wilayah zona oranye ke zona kuning untuk melaksanakan salat iduladha. 

“Tidak boleh melintas wilayah untuk melaksanakan salat id, kecuali karena memang ada tugas kedinasan, seperti melakukan pengawasan dan lain sebagainya,” terangnya. 

Indah Putri Indriani sendiri akan melaksanakan salat iduladha di kediamannya di Kanjiro Kecamatan Bone Bone. 

“Saya bersama keluarga salat id di halaman rumah di Bone Bone,” sebut Indah. Sementara wakilnya, Suaib Mansur, juga akan melaksanakan salat di rumahnya. 

Pada SE Bupati terkait pelaksanaan Salat Idul Adha besok, disebutkan bahwa salat iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan jumlah terbatas, maksimal 30% dari jumlah kapasitas, serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada zona-zona wilayah yang diizinkan, yaitu zona hijau dan kuning. 

Khusus pada wilayah zona oranye dan zona merah, maka wajib dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. (LH) 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Mei 2026 21:02
DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan melaksanakan penyembelih...
Metro31 Mei 2026 20:45
Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi Tahun ...
Metro31 Mei 2026 20:41
Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam Paket 2 Progra...
Nasional31 Mei 2026 20:32
Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya ke Jakarta d...