NA Terancam 20 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 22 Juli 2021 14:42

Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).
Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).

Trotoar.id Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membacakan dakwaan terhadap terdakwa penerima Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah 

Dalam dakwaan tersebut Nurdin Abdullah di sebutkan ancam hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut 

NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Baca JPU KPK secara Bergantian M.asri irwan, Siswandono, dan Arif Usman.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan denda minimal maksimal Rp1 miliar. 

Sidang bacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Juni 2026 18:17
Strategi Kolaborasi Antar-OPD Berbuah Manis, Tim iCafe Hybrid Hub Bulukumba Tembus Semifinal PIDI DIGDAYA X Hackathon 2026
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional melalui Badan Perencanaan Pemba...
Metro20 Juni 2026 18:12
Open House SRT 65 Barru, Wabup Tegaskan Pendidikan Kunci Putus Rantai Kemiskinan
BARRU, TROTOAR.ID – Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, menghadiri kegiatan Open House satu tahun Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 65 Kabupaten Ba...
Metro20 Juni 2026 18:04
Jelang IGS 2026, Kawasan Losari–CPI Disterilkan, Pemkot Makassar Perketat Kebersihan dan Ketertiban
MAKASSAR, Trotoar.ID— Pemerintah Kota Makassar mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) Diplomatic Tour 20...
Daerah20 Juni 2026 17:58
Luwu Tampilkan Tari Pajjaga Baine di Toraya Ma’gellu’ 2026, Perkuat Promosi Budaya Nusantara
RANTEPAO, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu menampilkan Tari Pajjaga Baine dalam ajang budaya Toraya Ma’gellu’ 2026 yang digelar di Art Cen...