Trotoar.id, Makassar — Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Pangkep Amiruddin menutup akses pintu masuk ke rumah tahfiz Alquran yang berada di jalan Ance Daeng Ngoyo
Anggota Fraksi PAN dari Kabupaten Oangkepbteraebut merasamengaji terganggu dengan suara mengaji yang sering dilantunkan anak-anak yang belajar mengaji dan menghafal Alquran.
Mengetahui hal tersebut, DPW PAN Sulsel akan segera memanggil yang bersangkutan dan menjatuhi sanksi kepada anggota Fraksi PAN
Baca Juga :
“Astaghfirullah, Kita akan panggil yang bersangkutan dan meminta klarifikasi. Jika betul maka tentu kita akan memproses sesuai mekanisme partai,” Kata Irfan AB
Irfan juga mengaku apa yang dilakukan Amiruddin telah mencederai nama besar PAN sebagai partai berbasis islam.
Apalagi lahan yang di bangujikpagae tembok tersebut diketahui merupakan Fasum dan Fasos, sehingga bangunan tersebut dianggap ilegal.
Hal itu berdasarkan surat teguran yang dikeluarkan kecamatan Panakkukang nomor 479/024/KNPNK/2021 yang dikeluarkan 23 Juli dan ditandatangani langsung Camat Panakkukang Muh Thahir Rasyid.
“Tanah dan bangunan yang dilakukan di atas Fasum dan Fasos milik pemerintah Kita Tanpa seIzin Pemerintah Kota Makassar,” Tulis teguran Kembaran Panakkukang




Komentar