Categories: Hukum

Penyuap NA Divonis Ringan, Denda dan Masa Tahanannya Dikurangi: Agung Sucipto Tak Ajukan Banding

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Agung Sucipto atau AS adalah sosok pengusaha yang merupakan penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah alias NA dalam proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hari ini, AS divonis penjara 2 tahun dengan denda sebesar Rp150 juta, dengan masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan.

Denda AS diringankan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino.

Pengacara Agung Sucipto mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut secara inkrah, “Kita tidak banding,” kata Nursal saat ditemui di Kota Makassar, Senin 26 Juli 2021.

Putusan tersebut cukup ringan. Karena sebelumnya, AS dituntut Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara, dengan masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dan denda Rp250 juta.

Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurangan 4 bulan,” kata Ibrahim saat membacakan vonis di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin.

Ibrahim Palino menambahkan bahwa masa tahanan AS juga dikurangi semenjak dia ditangkap. Artinya, 2 tahun dikurangi 4 bulan.

Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Alam)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…

5 jam ago

Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…

5 jam ago

Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…

5 jam ago

DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…

5 jam ago

“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…

9 jam ago

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…

9 jam ago

This website uses cookies.