Penyuap NA Divonis Ringan, Denda dan Masa Tahanannya Dikurangi: Agung Sucipto Tak Ajukan Banding

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 26 Juli 2021 16:21

Agung Sucipto (ist).
Agung Sucipto (ist).

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Agung Sucipto atau AS adalah sosok pengusaha yang merupakan penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah alias NA dalam proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hari ini, AS divonis penjara 2 tahun dengan denda sebesar Rp150 juta, dengan masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan.

Denda AS diringankan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino.

Pengacara Agung Sucipto mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut secara inkrah, “Kita tidak banding,” kata Nursal saat ditemui di Kota Makassar, Senin 26 Juli 2021.

Putusan tersebut cukup ringan. Karena sebelumnya, AS dituntut Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara, dengan masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dan denda Rp250 juta.

Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurangan 4 bulan,” kata Ibrahim saat membacakan vonis di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin.

Ibrahim Palino menambahkan bahwa masa tahanan AS juga dikurangi semenjak dia ditangkap. Artinya, 2 tahun dikurangi 4 bulan.

Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 21:54
Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan ...
Metro07 Mei 2026 21:42
Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang...
Daerah07 Mei 2026 21:40
Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernik...
Politik07 Mei 2026 21:36
DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di tingkat wilayah Sulawesi Selatan...