8 Orang Terlibat Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Sudah Ditetapkan Tersangka!

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 04 Agustus 2021 20:51

8 Orang Terlibat Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Sudah Ditetapkan Tersangka!

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Tak berlangsung lama setelah aksi tarung bebas ala MMA yang sempat viral di Makassar akhirnya dibongkar oleh polisi, dengan menangkap delapan orang. Dua orang petarung dan enam orang sebagai penonton. 

Masing-masing berinisial RA dan MA. Sisanya adalah penonton berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS. 

“Kami berhasil mengamankan delapan orang yang diduga sebagai petarung atau fighter dan penonton di beberapa tempat,” ujar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Rabu (4/8) sore. 

Jamal mengatakan, ajang tarung bebas Makassar ini, awalnya dipublikasikan panitia lewat akun Instagram Makassar Street Fight. Selanjutnya, orang-orang yang tertarik menjadi penonton dan petarung melakukan registrasi ke panitia. 

“Adapun modusnya pertarungan ini diawali viralnya di salah satu akun media sosial akan adanya pertarungan di suatu tempat. Di situlah penonton melakukan DM (Direct Message) terhadap panitia,termasuk para petarung ini,” bebernya. 

Jamal menjelaskan, panitia selama ini kerap menjual tiket penonton dan tiket petarung di area kawasan Monumen Mandala, Makassar. Selanjutnya, ajang tarung bebas Makassar ini, dilakukan pada Senin (2/8/2021) dini hari. 

“Kejadiannya ini, Senin dini hari, (2/8/2021), lokasinya di Jl Ince Nurdin dekat Monumen Mandala Makassar. Penjualan tiketnya juga di sekitar lokasi,” jelasnya. 

“Petarung ini dijanjikan 10 persen dari tiket atau Rp1,5 juta, penonton ditarik tiket sekitar Rp10 ribu,” kata Jamal. 

Kompol Jamal menerangkan para petarung dan penonton tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, “Iya (ditetapkan tersangka),” ungkapnya. 

Jamal mengatakan, petarung dijerat Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sementara, penonton dijerat Pasal 56 KUHP, “Untuk ancaman hukuman kurang lebih 1 tahun penjara,” tegas Jamal. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen16 April 2026 16:26
Sekwan Sulsel Klarifikasi Isu Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan D...
Politik16 April 2026 16:19
Musda Golkar Sulsel Memanas, Sejumlah Nama Kuat Berebut Kursi Ketua
MAKASSAR, Trotoar.id  — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 mulai meman...
Parlemen16 April 2026 16:08
Raker Perdana IPSI Makassar, Ketua Tekankan Soliditas dan Inovasi Program
MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar menggelar rapat kerja (Raker) perdana kepengurusan di Hotel Grand Imawan, ...
Parlemen16 April 2026 16:04
DPRD Makassar Soroti Akta Kematian, Kunci Validitas Data Pemilih
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian sebagai bagian krusial dal...