TROTOAR.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan tiga poin maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal ini diprotes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK merasa keberatan dengan penilaian atas temuan ORI. Sehingga pihak KPK akan melayangkan surat keberatan besok (6/8) pagi ke institusi ORI.
Direspons oleh Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandy Andi Mas bahwa sepertinya KPK menolak adalah lembaga lain yang ikut mencampuri urusan internalnya.
“Intinya, KPK menolak jika ada Lembaga Negara lain, seperti ORI mencampuri urusan internalnya,” cuit pengacara yang cukup senior ini di media sosial, Kamis (5/9).
Menurutnya, harusnya KPK santai saja menanggapi temuan ORI karena yang menuai bukan urusan rumah tangga personil pimpinan KPK.
“Harusnya santai sajalah. Karena yang dikritik bukan urusan rumah tangga dari personil Pimpinan KPK,” tulisnya.
Respons KPK atas Temuan ORI
“Dengan ini karena itu kami menyampaikan KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 ayat 6 b,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8).
Dan karenanya, dia akan sampaikan surat keberatan tersebut sesegera mungkin, “Besok pagi ke Ombudsman Republik Indonesia,” bebernya.
Adapun pasal yang dimaksud Nurul Ghufron soal keberatan adalah Pasal 25 ayat 6 b. Pada intinya adalah tentang keberatan terkait pelaporan.
“Berdasarkan pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal diatur keberatan terlapor atau pelapor akhir pemeriksaan, maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” tambahnya.
Poin temuan ORI
Sebelumnya, Ombudsman RI merilis temuan dugaan maladministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini menyusul adanya laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK oleh pimpinan.
Ombudsman RI telah menemukan setidaknya ada tiga poin dugaan maladministrasi. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Ending Jaweng mengatakan BKN disebut tidak sama sekali berkompeten dalam melaksanakan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Tahapan pelaksanaan BKN tidak berkompeten,” kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021). (Alam/Lutfi)




Komentar