14 Hari Deadline DPP ke TP, Doli: Itu Amanat Rapimnas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 22 Agustus 2021 18:27

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia Tandjung, saat berada di salah satu cafe di Makassar, Minggu (13/6). Dok: Alam/Trotoar.id
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia Tandjung, saat berada di salah satu cafe di Makassar, Minggu (13/6). Dok: Alam/Trotoar.id

Trotoar.id, Makassar — Pelaksanaan Konsolidasi atau musda di seluruh daerah tuntas sebelum September adalah amanah dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar beberapa waktu lalu, 

Hingga DPP memberikan batas waktu selama 14 hari kepada Golkar Sulsel untuk melaksanakan musda di delapan daerah yang sampai saat ini (Dua Hari) setelah Instruksi DPP Golkar Sulsel belum bisa melaksanakan Instruksi tersebut. 

“Amanat Rapimnas bulan Agustus ini konsolidasi Partai harus sudah berjalan sampai tingkat Desa/Kelurahan,” Kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung 

Ahmad Doli juga mengatakan, jika Partai Golkar Sulsel, dianggap lambat melaksanakan amanat rapimnas, maka Golkar Sulsel dianggap gagal melaksanakan amanat Rapimnas dan menjalankan perintah organisasi 

Bahkan sampai Saat ini dari 24 Kabupaten Kita di Sulsel, baru 16 daerah yang telah melaksanakan musda, hingga masih tersisa delapan daerah yang harus dituntaskan hingga akhir Agustus 2020.

Bahkan, dari 16 daerah yang telah melaksanakan musda tidak semua Strukturnya disahkan DPD I, Sehingga hal itulah yang menghambat DPD II melaksanakan Konsolidasi Partai hingga di tingkat kecamatan Desa dan kelurahan 

“Pokoknya hingga 31 Desember jaringan dan struktur Partai Golkar sudah terbentuk di tingkat TPS, sehingga DPP memberi batas waktu ke Golkar Sulsel untuk menuntaskan musda di delapan daerah hingga Agustus ini, ” Ucapnya 

Diketahui salah satu penyebab lambatnya Golkar Sulsel. Melakukan konsolidasi organisasi di tingkat kabupaten/kota lantaran adanya pemberlakukan fit and proper test yang dibuat DPD I bagi calon Ketua Golkar di daerah.

“Mengembalikan seluruh Proses pengelolaan organisasi sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” Kata Ahmad Doli 

Berdasarkan Peraturan Organisasi nomor 02 tahun 2020, proses fit and Proper test, tidak tertuang dalam PO yang membahas soal tata cara pelaksanaan Munas, Musda, Muscam, dan musda ditingkat desa dan kelurahan bahkan. 

Bahkan PO juga memberi batas waktu enam bulan bulan setelah musda Provinsi Pelaksanaan Musda Kabupaten Kota wajib dilaksanakan, dan tiga Bulan setelah musda Kabupaten Musda Tingkat Kecamatan digelar dan seterusnya. 

berikut Delapan Daerah yang belum melaksanakan Musda ke X

Golkar Parepare, Golkar Bulukumba, Golkar Luwu Timur, Golkar Enrekang, Golkar Luwu Utara, Golkar Barru, Golkar Palopo, Golkar Tama Toraja

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Maret 2026 18:57
Wali Kota Munafri Perluas Kerja Sama Antar Daerah, Makassar–Palu Siap Jalin Kolaborasi Strategis
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus mendorong perluasan kerja sama lintas daerah sebagai bagian dari strategi memper...
Metro28 Maret 2026 18:46
BKD Sulsel: Belum Ada Keputusan Soal PPPK Dirumahkan, Evaluasi Kinerja Tetap Berjalan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait wacana perumahan Pegawai Pe...
Metro28 Maret 2026 18:39
Hadiri Syawalan Muhammadiyah, Gubernur Sulsel Apresiasi Peran Strategis dalam Pengembangan SDM
MAKASSAR, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada Muhammadiyah sebagai salah satu organisa...
Metro27 Maret 2026 21:53
Pemkot Makassar Prioritaskan Pembenahan TPA Antang, Anggarkan Rp23 Miliar untuk Infrastruktur 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memprioritaskan pembenahan infrastruktur pendukung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, ...