14 Hari Deadline DPP ke TP, Doli: Itu Amanat Rapimnas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 22 Agustus 2021 18:27

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia Tandjung, saat berada di salah satu cafe di Makassar, Minggu (13/6). Dok: Alam/Trotoar.id
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia Tandjung, saat berada di salah satu cafe di Makassar, Minggu (13/6). Dok: Alam/Trotoar.id

Trotoar.id, Makassar — Pelaksanaan Konsolidasi atau musda di seluruh daerah tuntas sebelum September adalah amanah dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar beberapa waktu lalu, 

Hingga DPP memberikan batas waktu selama 14 hari kepada Golkar Sulsel untuk melaksanakan musda di delapan daerah yang sampai saat ini (Dua Hari) setelah Instruksi DPP Golkar Sulsel belum bisa melaksanakan Instruksi tersebut. 

“Amanat Rapimnas bulan Agustus ini konsolidasi Partai harus sudah berjalan sampai tingkat Desa/Kelurahan,” Kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung 

Ahmad Doli juga mengatakan, jika Partai Golkar Sulsel, dianggap lambat melaksanakan amanat rapimnas, maka Golkar Sulsel dianggap gagal melaksanakan amanat Rapimnas dan menjalankan perintah organisasi 

Bahkan sampai Saat ini dari 24 Kabupaten Kita di Sulsel, baru 16 daerah yang telah melaksanakan musda, hingga masih tersisa delapan daerah yang harus dituntaskan hingga akhir Agustus 2020.

Bahkan, dari 16 daerah yang telah melaksanakan musda tidak semua Strukturnya disahkan DPD I, Sehingga hal itulah yang menghambat DPD II melaksanakan Konsolidasi Partai hingga di tingkat kecamatan Desa dan kelurahan 

“Pokoknya hingga 31 Desember jaringan dan struktur Partai Golkar sudah terbentuk di tingkat TPS, sehingga DPP memberi batas waktu ke Golkar Sulsel untuk menuntaskan musda di delapan daerah hingga Agustus ini, ” Ucapnya 

Diketahui salah satu penyebab lambatnya Golkar Sulsel. Melakukan konsolidasi organisasi di tingkat kabupaten/kota lantaran adanya pemberlakukan fit and proper test yang dibuat DPD I bagi calon Ketua Golkar di daerah.

“Mengembalikan seluruh Proses pengelolaan organisasi sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” Kata Ahmad Doli 

Berdasarkan Peraturan Organisasi nomor 02 tahun 2020, proses fit and Proper test, tidak tertuang dalam PO yang membahas soal tata cara pelaksanaan Munas, Musda, Muscam, dan musda ditingkat desa dan kelurahan bahkan. 

Bahkan PO juga memberi batas waktu enam bulan bulan setelah musda Provinsi Pelaksanaan Musda Kabupaten Kota wajib dilaksanakan, dan tiga Bulan setelah musda Kabupaten Musda Tingkat Kecamatan digelar dan seterusnya. 

berikut Delapan Daerah yang belum melaksanakan Musda ke X

Golkar Parepare, Golkar Bulukumba, Golkar Luwu Timur, Golkar Enrekang, Golkar Luwu Utara, Golkar Barru, Golkar Palopo, Golkar Tama Toraja

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen12 Mei 2026 23:09
DPRD Sulsel Fasilitasi RDP Terkait Penutupan Akses Jalan di Maros, Yasir Machmud Dorong Solusi Berkeadilan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Yasir Machmud, S.E., M.Si., memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna merespo...
Metro12 Mei 2026 22:45
Pemprov Sulsel Percepat SLHS untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna menduk...
Parlemen12 Mei 2026 22:23
Komisi E DPRD Sulsel Bahas Kesiapan Penerimaan Siswa Baru 2026/2027
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadly Ananda, bersama anggota Komisi E memimpin rapat kerja terkait mekan...
Metro12 Mei 2026 21:39
Viral Kandang Babi di Gudang Farmasi, Camat Tamalate Turun Tangan: Kini Sudah Dipindahkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Polemik keberadaan kandang babi di area gudang farmasi di Jalan Dg. Tata, Kecamatan Tamalate, Makassar, akhirnya ditindaklanj...