Categories: HukumNews

Kuasa Hukum Terdakwa NA Kecewa dengan Keterangan Plt Gubernur Sulsel di Persidangan

MAKASSAR – Pengacara Terdakwa Nurdin Abdullah sentil Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Pengacara bernama Arman Hanis itu menyebut kalau pernyataan Plt Gubernur Sulsel dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel atas Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, tidak masuk akal atau tak rasional.

Arman Hanis menilai bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan kesatuan dalam struktur organisasi pemerintahan. 

Sehingga menurutnya tak mungkin seorang wakil tidak mengetahui kebijakan proyek strategis yang ada di Pemprov Sulsel. Ia lantas menduga Andi Sudirman tidak terbuka menyampaikan kesaksiannya, pada Kamis (26/8/2021).

“Menurut kami tim penasihat hukum, tidak mungkin kalau seorang Wakil Gubernur tidak mengetahui proyek-proyek yang sedang berjalan di wilayahnya mereka (Pemprov Sulsel),” terangnya usai menjalani persidangan.

Sehingga pihaknya menilai ini tak rasional untuk seorang wakil gubernur tak mengetahui proyek yang sedang dikerjakan oleh pemerintahannya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Zaenal Abidin menjawab terkait kekecewaan penasihat hukum Nurdin Abdullah atas keterangan saksi Andi Sudirman Sulaiman merupakan pandangan subjektif. 

Piha JPI KPK lebih fokus pada pembuktian fakta-fakta persidangan bukan pada penilaian subyektif.

“Itu kan penilaian subjektif penasihat hukum. Kami juga akan menyimpulkan surat tuntutan berdasarkan bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan,” jawabnya.

Dalam persidangan yang digelar ada Kamis, 26 Agustus 2021 hari ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendapat banyak pertanyaan dari JPU KPK dan pengacara Nurdin Abdullah soal proyek yang menjerat Nurdin Abdullah.

Tetapi Andi Sudirman Suliman lebih banyak menjawab “Tidak mengetahui”

Saat itu, Plt Gubernur masih menjabat sebagai Wakil dari Gubernur Nurdin Abdullah tepat di mana dugaan korupsi ini terjadi.

“Saya tidak tahu (Jalan Bontolempangan-Palampang-Munthe). Saya baru tahu setelah diresmikan oleh Pak Nurdin,” ujarnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (26/8). (Alam)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…

3 jam ago

Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…

4 jam ago

Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…

4 jam ago

DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…

4 jam ago

“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…

7 jam ago

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…

7 jam ago

This website uses cookies.