MAKASSAR – Pengacara Terdakwa Nurdin Abdullah sentil Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Pengacara bernama Arman Hanis itu menyebut kalau pernyataan Plt Gubernur Sulsel dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel atas Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, tidak masuk akal atau tak rasional.
Arman Hanis menilai bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan kesatuan dalam struktur organisasi pemerintahan.
Baca Juga :
Sehingga menurutnya tak mungkin seorang wakil tidak mengetahui kebijakan proyek strategis yang ada di Pemprov Sulsel. Ia lantas menduga Andi Sudirman tidak terbuka menyampaikan kesaksiannya, pada Kamis (26/8/2021).
“Menurut kami tim penasihat hukum, tidak mungkin kalau seorang Wakil Gubernur tidak mengetahui proyek-proyek yang sedang berjalan di wilayahnya mereka (Pemprov Sulsel),” terangnya usai menjalani persidangan.
Sehingga pihaknya menilai ini tak rasional untuk seorang wakil gubernur tak mengetahui proyek yang sedang dikerjakan oleh pemerintahannya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Zaenal Abidin menjawab terkait kekecewaan penasihat hukum Nurdin Abdullah atas keterangan saksi Andi Sudirman Sulaiman merupakan pandangan subjektif.
Piha JPI KPK lebih fokus pada pembuktian fakta-fakta persidangan bukan pada penilaian subyektif.
“Itu kan penilaian subjektif penasihat hukum. Kami juga akan menyimpulkan surat tuntutan berdasarkan bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan,” jawabnya.
Dalam persidangan yang digelar ada Kamis, 26 Agustus 2021 hari ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendapat banyak pertanyaan dari JPU KPK dan pengacara Nurdin Abdullah soal proyek yang menjerat Nurdin Abdullah.
Tetapi Andi Sudirman Suliman lebih banyak menjawab “Tidak mengetahui”
Saat itu, Plt Gubernur masih menjabat sebagai Wakil dari Gubernur Nurdin Abdullah tepat di mana dugaan korupsi ini terjadi.
“Saya tidak tahu (Jalan Bontolempangan-Palampang-Munthe). Saya baru tahu setelah diresmikan oleh Pak Nurdin,” ujarnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (26/8). (Alam)




Komentar