Trotoar.id, Makassar –Beredar luas Surat Keputusan Presiden nomor 104/P Tahun 2021 memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 di sejumlah Group percakapan Whatsapp
Keputusan Presiden Joko Widodo yang diterbitkan tertanggal 12 Agustus tahun 2021 ttd Joko Widodo, kemudian dicap oleh kementerian Sekretariat Negara dan Ditandatangani oleh deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwati.

Dalam Kepres Tersebut Presiden Joko Widodo menegaskan memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa Jabatan 2018-2023 sejak tanggal 12 Agustus 2021.
Baca Juga :
Selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, Presiden menunjukkan Wakil Gubernur Sulsel untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel. Masa jabatan 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keputusan Presiden tersebut juga beredar luas di sejumlah media sosial khususnya di group WhatsApp.
Bahkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi selatan Abdul Hayat Gani hyang dikonfirmasi baru melihat surat tersebut, saat wartawan Trotoar.id, mencoba meminta tanggapan Pemerintah Provinsi perihal kepres koko104/P Tahun 2021
“saya baru lihat suratnya dek, besok saya chek,” Katanya




Komentar