
MAKASSAR – Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, telah diterima oleh Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani.
Keppres bernomor 104/P tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sampai adanya keputusan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Iya sudah (diterima Keppres),” tutunya kepada trotoar.id, Selasa (7/9).

Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman naik menjadi sosok yang memiliki kewenangan penuh di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski begitu, status Andi Sudirman belum berubah, yakni masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, “Iya sama saja (Statusnya masih Plt),” beber Abul Hayat.
Sebelumnya, Keppres tersebut diterbitkan per tanggal 12 Agustus 2021, berdasar dari usulan mendagri dengan nomor 121.73/4200/SJ tertanggal 4 Agustus yang mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.

Usulan Mendagri ke Presiden berdasar pada pasal 83 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja kepala daerah wakil kepala daerah. (Alam)



Komentar