Gubernur Sulsel (Nonaktif) Nurdin Abdullah. FOTO: Diambil saat masih menjabat.
MAKASSAR – Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, telah diterima oleh Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani.
Keppres bernomor 104/P tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sampai adanya keputusan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Iya sudah (diterima Keppres),” tutunya kepada trotoar.id, Selasa (7/9).
Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman naik menjadi sosok yang memiliki kewenangan penuh di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski begitu, status Andi Sudirman belum berubah, yakni masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, “Iya sama saja (Statusnya masih Plt),” beber Abul Hayat.
Sebelumnya, Keppres tersebut diterbitkan per tanggal 12 Agustus 2021, berdasar dari usulan mendagri dengan nomor 121.73/4200/SJ tertanggal 4 Agustus yang mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.
Usulan Mendagri ke Presiden berdasar pada pasal 83 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja kepala daerah wakil kepala daerah. (Alam)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.