
MAKASSAR – Dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Terdakwa Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA) meminta kepada saksi Andi Makkasau agar memohon ampun kepada Allah SWT.
Pasalnya, kata NA, pada saat Andi Makkasau ikut menjadi calon Wakil Bupati Bulukumba dirinya memberi banyak bantuan.
NA menyebut kalau Andi Makkasau sangat tidak punya uang sehingga NA yang memberikannya uang.

Bahkan NA mengaku menyiapkan segala-galanya untuk Andi Makkasau saat ikut Pilkada.
“Beliau (Andi Makkasau) maju (Pilkada) tidak punya uang sama sekali. Semua dana kami yang nyiapin,” terang NA, Kamis (16/9).
Tetapi dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis 16 September 2021 tadi, Andi Makkasau justru menyangkal dan mengatakan kalau dirinya tak pernah dibantu oleh NA.
Tak habis pikir, NA lalu meminta Andi Makkasau agar memohon ampun kepada Allah karena dalam sidang kali ini tiap saksi telah disumpah.

“Tadi sudah disumpah, saya mohon saksi untuk meminta ampun kepada Allah,” kata NA. (ltf/al)


Komentar