
MAKASSAR – Seorang saksi bernama Junaedi B dihadirkan dalam sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan 5 saksi lainnya yang digelar Kamis (23/9).
Pimpinan sidang Ibrahim Palino bertanya kepada Junaedi B terkait apakah setiap proyek di Sulsel harus meminta ke Nurdin Abdullah.

Junaidi lantas mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi rahasia umum.
“Sudah menjadi rahasia umum, kalau ingin proyek langsung ketemu dengan pak Gubernur,” kata Junaedi B.
Sementara Jaksa Penuntut Umum lainnya, Siswandono yang ditemui di sela skorsing sidang menanggapi pernyataan saksi Junaedi terkait pernyataannya jika ingin mendapatkan proyek di Sulsel harus menemui dan meminta langsung ke gubernur.
“Seharusnya saksi dalam mengeluarkan statement harus lebih berhati-hati,” singkatnya.

Diketahui, lima saksi yang hadir secara langsung ke persidangan yaitu saksi Yusuf Tios, Megawati Gunadi, Junaedi B, Idham Kadir, serta Yusuf Rombe.


Komentar