Trotoar.id, Makassar — Pasca ditetapkan dam ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) Azis Syamsuddin langsung menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir, setelah dirinya berstatus sebagai tersangka dalam kasih dugaan suap DAK kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2017 yang lalu.
“Surat Pengunduran Azis telah diberikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto,” Kata adies Kadir di langsir pikiran rakyat.com
Baca Juga :
Adies menyatakan sesuai dengan UU MD 3 87 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengunduran diri pimpinan DPR, pihaknya segera memproses mencari pengganti Azis di kursi Wakil ketua I DPR RI
Sabtu kemarin Azis Syamsuddin harus dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediaman pribadinya lantaran yang bersangkutan mangkir dari beberapa kali panggilan pendidikan KPK.
Hingga pada Sabtu dini hari, KPK berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi dan fakta fakta hukum maka politik Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan suap DAK Lampung Tengah.
Dan Azis Kini ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan untuk 21 hari kedepan dan merampungkan pemeriksaan tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka untuk menghindari tersangka dapat melarikan diri, hilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya, dan itu semua kewenangan penyidik,” Katanya



Komentar