Trotoar.id Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Suap Dak kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2017 silam
Penetapan Tersangka Oleh KPK disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Azis usai ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 21 Hari kedepan
“Sesuai dengan KUHP dan berdasarkan keterangan saksi dan dua Alak bukti, maka penyidik menetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka,” Kata Firli Bahuri ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.
Baca Juga :
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Wakil Ketua DPR RI dijemput paksa oleh oenyifik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam.
Usai dijemput paksa lantaran Azis mangkir dari panggilan, dan Politisi Golkar tersebut pun langsung di bawa ke gedung KPK dan menjalani pemeriksaan
Sehari sebelumnya beredar kabar jika Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut telah ditetapkan senagai tersangka oleh KPK dan baru sabtu dini hari, KPK mengumumkan secara resmi statistik jukim dari Wakil ketua DPR RI



Komentar