Hasanuddin Leo Retribusi Perizinan Sangat Penting Bagi Pembangunan Makassar

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 26 September 2021 20:42

Hasanuddin Leo Retribusi Perizinan Sangat Penting Bagi Pembangunan Makassar

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Traveler Phinisi, Minggu (26/9).

Leo—sapaan akrabnya, berharap agenda sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam mengurus izin-izin tertentu.

“Saya harapkan, masyarakat tahu hak dan kewajibannya lebih jauh terhadap jenis-jenis retribusi yang ada dalam perda,” ujar Leo.

Leo menambahkan, dirinya akan mendorong revisi perda perubahan tarif retribusi sejumlah izin usaha tertentu, misalnya saja Air Bawah Tanah. Izin sektor ini dinilai perlu menjadi perhatian.

“Kita minta Pemkot Makassar awasi penggunaan air bawah tanah. Kalau terus dilakukan akan merusak lingkungan. Makanya saya akan usul untuk menaikan tarif retribusi biar mereka beralih ke PDAM,” bebernya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Harryman menjelaskan tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja. Kemudian, harus dibedakan mana pajak dan retribusi.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kenapa retribusi izin tertentu ini ada, gunanya untuk mengendalikan. Misalnya IMB, ini masuk izin tertentu karena kalau tidak diatur maka masyarakat akan membangun seenaknya,” ujar Harryman.

Dia mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Agustus 2026 17:57
Formatur Rampungkan 80 Persen Struktur DPD I Golkar Sulsel, Keterwakilan Perempuan Jadi Prioritas
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menuntaskan ...
Politik01 Agustus 2026 17:11
Struktur DPD I Golkar Sulsel Hampir Rampung, Ilham Arief Sirajuddin Pastikan Keterwakilan 30 Persen Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus mengebut finalisasi struktur organisasi untuk...
Parlemen01 Agustus 2026 17:07
Andi Iwan Darmawan Aras Tinjau Pembangunan Stadion Sudiang, Target Rampung 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), meninjau langsung progres pembangunan Stadion Sudiang di Makassar...
Metro01 Agustus 2026 16:04
Dari Halaman Rumah, Gerakan Pak Udin Menginspirasi Makassar Kelola Sampah Organik
Makassar, Trotoar.id – Di tengah padatnya permukiman Kota Makassar, sebuah rumah sederhana membuktikan bahwa perubahan besar tidak selalu lahir dari...