MAKASSAR – Berkas perkara 13 tersangka korupsi proyek mangkrak Rumah Sakit Batua Makassar ke Polda Sulsel.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Alasan pengembalian itu lantaran Kejati menilai bahwa masih ada kekurangan dalam berkas perkara itu.
“Berkas perkara akan dikembalikan ke Penyidik hari ini, disertai dengan petunjuk,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Idil, kepada wartawan, Kamis (30/9).
Kekurangan itu ada pada dua sisi yakni, formil dan materiilnya, “Masih ada kekurangan terkait kelengkapan formil dan kelengkapan materiil,” tambahnya..l
Perlu diketahui, penyidik kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini.
13 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.
Sementara pemeriksaan terhadap 13 tersangka ini sempat terkendala lantaran salah satu tersangka sedang sakit, sehingga pihaknya memilih menunggu agar bisa diperiksa semuanya



Komentar