MUI Sulsel: Haram Jadi Pengemis dan Haram Memberi Kepada Pengemis

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 31 Oktober 2021 17:20

Anak Jalanan (Ilustrasi)
Anak Jalanan (Ilustrasi)

MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyatakan Fatwa nomor 01 Tahun 2021 berjudul Kegiatan Eksploitasi dan Mengemis di Jalan dan Ruang Publik diumumkan kepada publik bahwa haram mengeksploitasi orang.

Serta haram memberi kepada pengemis di jalanan maupun di tempat-tempat umum karena dianggap mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada pengemis di jalanan dan di tempat umum karena mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis dan tidak mendidik akhlak yang baik,” kata Sekretaris Jenderal MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Makassar, melalui konferensi pers oleh Sabtu sore (30/10).

Ketentuan hukum ketiga menegaskan bahwa pengemis hukumnya haram jika orang tersebut meminta-minta meskipun secara fisik masih utuh dan sehat dan karena faktor malas bekerja, dan menjijikan jika orang tersebut mengemis di jalan/tempat umum. yang dapat membahayakan dirinya sendiri.

Keempat, wajib bagi pemerintah untuk berbaik hati, memelihara dan membangun dengan sebaik-baiknya. 

“Jika ada pengemis di jalan, maka pemerintah yang bersalah. Jangan sampai ada pengemis di jalanan,” kata Imam Ketua Masjid Al Markaz Makassar.

“Aktivitas mengemis atau mengemis di jalanan sangat mengganggu kita semua karena mengganggu ketertiban umum di jalanan. Selain itu para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan bahaya di jalanan,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan, anak-anak yang mengemis di jalanan biasanya sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

“Kami juga akan berusaha bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang berani mengeksploitasi anak,” ujarnya.

Padahal, aturan atau larangan memberi di jalan sudah diatur dalam Peraturan Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Namun ternyata tidak dilaksanakan dengan baik sehingga MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa untuk mendukung pemerintah menyikapi masalah ini secara lebih serius karena pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak jalanan.

Terkait dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya perlu bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada para pengemis.

“Sementara, bagi penegak hukum untuk mengadili mereka yang mengeksploitasi orang karena dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya. 

Isi fatwa selengkapnya dapat dibaca melalui website muisulsel.com untuk mengetahui rincian pertimbangan, dalil Al-Qur’an dan hadits, hingga pendapat ulama majhab. (*)

Penulis : Al/Ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Juli 2026 00:45
E-Puskeswan, Terobosan Digital Permudah Akses Layanan Kesehatan Hewan di Sidrap
Trotoar.id, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Dinas Pe...
Metro13 Juli 2026 18:58
Event Dekranas dan HKG PKK 2026 Dongkrak Ekonomi Makassar, Transaksi Tembus Rp5 Miliar, Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
Trotoar.id, Makassar — Kesuksesan Kota Makassar menjadi tuan rumah Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-46 dan Hari Kesatua...
Pendidikan13 Juli 2026 17:55
176 Murid RHIS Siap Diwisuda Tahfidz di Claro, Bukti Kegigihan Guru dan Siswa
Trotoar.id, Makassar — Prestasi membanggakan ditorehkan Ranu Harapan Islamic School (RHIS). Sebanyak 176 murid dinyatakan lulus ujian hafalan Al-Qur...
Politik13 Juli 2026 16:36
Dari Tangan Sang Anak, Manuver IAS Menuju Kursi Golkar Sulsel Dimulai: 22 DPD II Jadi Modal Politik
Trotoar.id, Makassar — Perebutan kursi Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memasuki babak yang semakin menarik.  Di tengah dinamika in...