Terdakwa Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat diperiksa usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/4/2021). Edy terkait dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Trotoar.id Makassar — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan Gratifikasi uang menyeret Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel non aktif dan Edy Rachmat Mantan Sekretaris Dinas PUTR
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa Nurdin Abdullah di hadiri sejumlah kerabat dan keluarga Nurdin Abdullah
Bahkan dalam Pledoi, Nurdin Abdullah terhadap dirinya dapat divonis bebas dalam kasus yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Namun Apakah Nurdin Abdullah dapat bebas dari jeratan hukum yang diajukan Jaksa KPK dengan hukuman enam tahun Penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 3.1 M dan 350 Dollar Singapura?
Dalam pledoi nya Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut mengatakan, dirinya berharap dapat dibebaskan karena dia ingin melanjutkan pembangunan di Sulsel, bahkan dia juga tidak membantah telah menerima uang dari pengusaha
Namun uang yang diterimanya dari pengusaha tak lain untuk membantu pembangunan Masjid, kalau pun itu dianggap salah saya siap di hukum.
“Saya orang yang tidak terlalu paham tentang hukum, apa yang saya lakukan semua untuk membantu pembangunan Masjid, jika membangun masjid dianggap salah, maka saya siap di hukum,’ katanya
Dia juga mengatakan jika dirinya memiliki kebiasaan membantu pembangunan masjid, sehingga dirinya berharap agar kebiasaan membantu pembangunan masjid menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan JPU KPK.
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, Untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ” Harapnya
Bahkan Nurdin mengaku jika dia berharap untuk kembali bisa memimpin Sulsel sekaligus mengobati kerinduannya kepada masyarakat Sulsel, jika keinginannya untuk bebas dari jeratan hukum dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Makassar
Sebab dia memiliki mimpi untuk menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin, yang direncanakan akan menelan biaya sebesar Rp10. 2 T.
“Saya memiliki mimpi bagaimana Stadion Mattoangin bisa kembali di bangun dan juga saya rindu mendengar teriakan mendengarkan riuhan serta dan tepuk tangan para pecinta sepakbola bola,” Katanya.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.