Anggota Sri Mulyani Ditahan KPK, Korup!

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 27 Desember 2021 20:59

Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak, Senin (27/12)—Terlihat membelakang, saat digelar konferensi pers.
Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak, Senin (27/12)—Terlihat membelakang, saat digelar konferensi pers.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak, Senin (27/12).

KPK menahan Alfred yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Anak buah Sri Mulyani itu ditahan dalam kasus dugaan suap pajak.

Alfred merupakan anak buah mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji yang sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Dalam proses penyidikan, Setyo mengatakan tim penyidik sudah memeriksa 83 saksi dan terus berupaya melakukan pelacakan dan pemulihan aset atas penggunaan uang yang dinikmati oleh tersangka.

Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Alfred ditunjuk mantan pejabat DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

Wajib pajak yang diperiksa adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini,” ucap Setyo.

Setyo menuturkan Angin dan Dadan menerima uang dari setiap wajib pajak tersebut. Penyerahan uang melalui perantara Alfred.

Rinciannya, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian pada pertengahan 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. [*]

Penulis : Red

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Juni 2026 16:26
BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Na...
Daerah11 Juni 2026 16:22
Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui pelaksanaan pasar murah yang digelar oleh Pe...
Politik11 Juni 2026 16:19
Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Barru telah digelar dan dira...
Daerah11 Juni 2026 16:15
Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil Menteri Kesehatan Republ...