Anggota Sri Mulyani Ditahan KPK, Korup!

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 27 Desember 2021 20:59

Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak, Senin (27/12)—Terlihat membelakang, saat digelar konferensi pers.
Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak, Senin (27/12)—Terlihat membelakang, saat digelar konferensi pers.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak, Senin (27/12).

KPK menahan Alfred yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Anak buah Sri Mulyani itu ditahan dalam kasus dugaan suap pajak.

Alfred merupakan anak buah mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji yang sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Dalam proses penyidikan, Setyo mengatakan tim penyidik sudah memeriksa 83 saksi dan terus berupaya melakukan pelacakan dan pemulihan aset atas penggunaan uang yang dinikmati oleh tersangka.

Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Alfred ditunjuk mantan pejabat DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

Wajib pajak yang diperiksa adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini,” ucap Setyo.

Setyo menuturkan Angin dan Dadan menerima uang dari setiap wajib pajak tersebut. Penyerahan uang melalui perantara Alfred.

Rinciannya, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian pada pertengahan 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. [*]

Penulis : Red

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Agustus 2026 19:49
Rakorda Gerindra Sulsel Bergemuruh, Andi Iwan Gaungkan “Prabowo Dua Periode”, Dasco: Aspirasi Kader Akan Dibawa ke Rakernas
MAKASSAR, Trotoar.id — Suasana Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Sulawesi Selatan di UpperHills Makassar berubah bergemuruh ketika K...
Politik04 Agustus 2026 19:15
Duduk Berdampingan dengan Dasco, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Sinyal Politik dari Panggung Gerindra Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Kehadiran Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Sulawesi Selata...
Politik04 Agustus 2026 18:02
Muhammad Yusuf Ritangnga: Saya Sudah Pamit dari NasDem Sebelum Bergabung dengan Gerindra
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga menegaskan keputusannya bergabung dengan Partai Gerindra telah melalui komunikasi ya...
Politik04 Agustus 2026 17:48
Dikukuhkan Jadi Ketua Gerindra Selayar, Natsir Ali:Warna Saya Sudah Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali menegaskan dirinya bukan kader Partai Golkar sebagaimana informasi yang sempat beredar. I...